Zakat, Infaq, dan Sedekah
ZAKAT
Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam.
Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Hartanya memenuhi nisab
Penerima
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Haram menerima
*Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
*Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
*Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).
Rumus Perhitungan Zakat
1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.
2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan
Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan:
*Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya,
*Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya,
*Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani.
3. Rumus
Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim
dengan rumusan sebagai berikut:
Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.
Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh: Umi
punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang
dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta
rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki
sejak 1 tahun yang lalu.
INFAQ
Infaq (bahasa Arab: انفاق) adalah mengeluarkan harta yang
mencakup zakat (hukumnya wajib) dan non-zakat (hukumnya sunah).
Infak wajib di antaranya zakat, kafarat, nazar,
dan lain-lain. Infak sunah di antaranya, infak kepada fakir miskin sesama
muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dan lain-lain. Terkait dengan
infak ini Rasulullah SAW bersabda:
“
|
”
|
Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan
sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang
diperintahkan Islam. Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215)
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Infaq dikeluarkan setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134)
Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215)
Infaq adalah pengeluaran sukarela yang di lakukan seseorang, setiap kali ia memperoleh rizki, sebanyak yang ia kehendakinya. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Terdapat
3 (tiga) golongan yang diwajibkan untuk mengeluarkan infaq, yaitu :
1. Mereka yang sedang di dalam
kesempitan juga diwajibkan untuk mengeluarkan infaq, bagi golongan ini berlaku
infaq minimal 10% dari penghasilannya.
2. Mereka yang di dalam keadaan
mampu atau di dalam kelapangan diwajibkan untuk mengeluarkan infaq, berlaku
minimal 20 sampai dengan 35% dari penghasilannya.
3. Mereka yang berlebih, terkena
infaq di atas 50% sampai dengan 100%.
Infaq
ini bukan lagi merupakan kewajiban yang bersifat sunnah, seperti yang dipahami
masyarakat secara luas. Infaq ini merupakan kewajiban yang bersifat fardlu
kifayah, karena harus dikeluarkan baik itu di dalam keadaan kesempitan
maupun dalam keadaan kelapangan.
Dalam pandangan syariat Islam, orang yang
berinfaq ini akan memperoleh keberuntungan yang berlipat ganda, baik itu di
dunia maupuan di akhirat, yang terdapat di dalam Alquran : “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan) oleh orang-orang
yang menafkahkan harta ke jalan Allah SWT adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan 7 (tujuh) batang dan 100 (seratus) butir, Allah SWT melipat
gandakan (pahala) setiap bagi siapa yang Dia kehendaki…” (Surah Al Baqarah 2: 261-262), Selain itu orang
yang berinfaq juga akan mendapatkan pahala yang besar di akhirat nanti.
SEDEKAH
Sedekah (Bahasa Arab:صدقة; transliterasi: sadakah) adalah pemberian
seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh
waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekadar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau
menyumbangkan harta. Namun sedekah mencakup segala amal atau perbuatan baik.
Dalam sebuah hadis digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah sedekah.”
Para fuqaha sepakat hukum sedekah pada dasarnya adalah
sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan. Di samping
sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram yaitu dalam kasus seseorang yang
bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang bakal menerima sedekah tersebut
akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga
hukum sedekah berubah menjadi wajib, yaitu ketika seseorang bertemu dengan
orang lain yang sedang kelaparan hingga dapat mengancam keselamatan jiwanya,
sementara dia mempunyai makanan yang lebih dari apa yang diperlukan saat itu.
Hukum sedekah juga menjadi wajib jika seseorang bernazar hendak bersedekah
kepada seseorang atau lembaga.
Macam-macam Sedekah:
3. Bekerja dan memberi nafkah
pada sanak keluarganya
4. Membantu urusan orang lain
5. Mendamaikan dua pihak yang
berselisih
6. Menjenguk orang sakit
7. Berwajah manis atau memberikan
senyuman
8. Berlomba-lomba dalam amalan
baik sehari-hari
Sedekah lebih utama diberikan kepada kaum kerabat atau
sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain. Kemudian sedekah
itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang mendambakan
uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama disedekahkan, para
fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan sebaiknya barang yang
berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya;
''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).
Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti:
''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264).
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya;
''Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai...'' (QS Ali Imran [3]: 92).
Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti:
''Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah [2]: 264).
Komentar
Posting Komentar