Ketentuan Khutbah, Tabligh dan Dakwah

1. Ketentuan Khutbah
a.) Syarat Seorang Khatib
  • Islam.
  • Ballig.
  • Berakal sehat.
  • Mengetahui ilmu agama.
b.) Syarat Dua Khutbah
  • Khutbah dilaksanakan sesudah waktu masuk dzuhur.
  • Khatib duduk di antara dua khutbah.
  • Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas.
  • Tertib.
c.) Syarat-syarat Khotbah Jumat
  • Khutbah dilaksanakan sesudah tergelincirnya matahari (masuk waktu dzuhur).
  • Khatib dalam keadan suci dari hadas dan najis.
  • Khatib harus laki-laki.
  • Khatib duduk di antara dua khutbah.
  • Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas.
  • Khutbah dilakukan dalam keadaan berdiri (jika mampu).
  • Hendaknya tertib dalam melakukan rukun khutbah.
d.) Rukun Khutbah
  • Membaca hamdallah.
  • Membaca syahadat.
  • Membaca shalawat atas Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam.
  • Berwasiat taqwa.
  • Membaca ayat Al Qur’an pada salah satu khotbah.
  • Berdoa pada khutbah kedua.
e.) Sunah-sunah Khutbah Jumat
  • Khatib memberikan salam sebelum azan dikumandangkan.
  • Khotbah diucapkan dengan kalimat yang jelas, fasih, mudah dipahami, dan disampaikan dengan penuh semangat.
  • Khatib menyampaikan khutbah hendaknya diperpendek dan jangan terlalu panjang, sebaliknya solat Jumatnya yang diperpanjang.
  • Khatib menghadap ke jamaah ketika berkhutbah.
  • Menertibkan rukun-rukun khutbah.
  • Khotbah dilakukan di atas mimbar atau tempat yang tinggi.
Tambahan :
  • Pada prinsipnya, ketentuan dan cara khutbah, baik itu untuk salat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha maupun salat khusuf itu sama. Letak perbedaannya yaitu pada waktu pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan setelah salat dan diawali dengan takbir.
  • Khutbah wukuf adalah khutbah yang dilakukan pada saat wukuf di Arafah dan merupakan salah satu rukun wukuf setelah melaksanakan salat dzuhur dan ahsar (di qasar). Khutbah wukuf hampir sama dengan khutbah Jumat, bedanya pada waktu pelaksanaannya yaitu ketika wukuf di Arafah.

2. Ketentuan Tabligh
Syarat Muballig
  • Islam.
  • Ballig.
  • Berakal sehat.
  • Mendalami ajaran Agama Islam.
Etika dalam Menyampaikan Tabligh
  • Menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
  • Bersikap lemah lembut, tidak kasar dan tidak merusak.
  • Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
  • Materi dakwah yang disampaikan harus memiliki dasar hukum yang kuat, sumbernya juga harus jelas.
  • Menyampaikannya dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologi si penerima.
  • Tidak menghasut orang lain untuk merusak, bermusuhan, berselisih, dan/atau mencari kesalahan orang lain.
3. Ketentuan Dakwah

a.) Syarat Seorang Da’i
  • Islam.
  • Ballig.
  • Berakal sehat.
  • Mendalami ajaran Agama Islam.
b.) Etika dalam Berdakwah
  • Dakwah dilaksanakan dengan hikmah (diucapkan dengan jelas, tegas dan sikap yang bijaksana).
  • Dakwah dilaksanakan dengan mauzatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (pengajaran).
  • Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik.
  • Dakwah dilaksanakan dengan mujadalah, yaitu diskusi atau bertukar pikiran yang berjalan dengan dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain.
c.) Objek Dakwah (Mad’u)

Objek dakwah adalah orang yang didakwahi, dengan kata lain orang yang diajak kepada agama Allah dan untuk kebaikan. Objek dakwah mencakup seluruh manusia, tak terkecuali si pendakwah itu sendiri.

d.) Materi Dakwah (Al Maudhu’)

Materi dakwah adalah segala sesuatu yang disampaikan kepada subyek dakwah kepada objek dakwah yang meliputi seluruh ajaran Islam yang bersumber dari Al Quran maupun Hadist.

Secara umum, materi dakwah mencakup 4 hal yaitu : akidah (keyakinan), syariah (hukum), akhlak (perilaku), dan muamalah (hubungan sosial).

e.) Metode Dakwah (asalibud da’wah)

Metode dakwah yaitu cara-cara yang digunakan oleh seorang da’i dalam berdakwah agar maksud dari dakwah tersebut tercapai. Metode dakwah tersebut telah disebutkan dalam Al Quran Surah An-Nahl ayat 125 yang artinya :

 “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk” (Q.S. An-Nahl/16 : 125)

Metode dakwah tersebut jika kita jabarkan menjadi :

a.) Berdakwah dengan Hikmah
  • Al Quran dan sunah.
  • Ucapan ringkas yang mengandung banyak makna.
  • Manfaat serta rahasia setiap hari.
b.) Berdakwah dengan Mau’idah Hasanah
  • Memberikan motivasi untuk berbuat baik atau memberi peringatan jika melakukan maksiat.
  • Ucapan yang lemah lembut.
  • Pengajaran yang mengandung pesan positif.
Jadi, mau’idah hasanah dapat diartikan sebagai nasihat yang diucapkan dengan perkataan lemah lembut sehingga dapat masuk ke dalam hati orang yang didakwahi dan dapat diterima dengan penuh kesadaran.
c.) Berdakwah dengan Mujadalah Ahsan
  • Mujadalah ahsan adalah melakukan diskusi, bertukar pikiran ataupun membantah perkataan yang lembut dan tidak menggunakan ucapan yang kasar sehingga dapat diterima oleh lawan dengan lapang dada.

Sumber: http://agamaislamwindy.blogspot.com/2017/08/c-ketentuan-khutbahkhotbah-tabligh-dan.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAJWID (Nun Mati/Tanwin)

PENGURUSAN JENAZAH

Surat An Nisa Ayat 59 Arab Latin Dan Terjemahannya Serta Asbabun Nuzul dan Kandungan Ayatnya