PENGURUSAN JENAZAH
Kewajiban pertama orang muslim terhadap saudaranya yang telah
meninggal dunia adalah memandikannya. Orang yang lebih berhak memandikan
jenazah adalah muhrimnya. Jika muhrimnya tidak ada atau jika belum mampu
memandikannya maka dapat diserahkan kepada orang yang dapat dipercaya dalam
menjaga kerahasiaan jenazah. Jika jenazahnya laki-laki maka yang memandikan
laki-laki dan jika wanita maka yang memandikan adalah wanita.
Syarat-syarat jenazah yang akan dimandikan:
1. Beragama Islam
2. Didapati tubuhnya
walaupun hanya sebagian
3. Tidak mati syahid (mati
dalam membela agama Allah).
4. Cara memandikan jenazah
5. Jenazah ditempatkan pada
tempat yang terlindung dari panasnya matahari, hujan , pandangan orang banyak,
dan ditempatkan pada tempat yang lebih tinggi.
6. Jenazah diberi pakaian
basahan agar auratnya tetap tertutup
7. Membersihkan kotoran
(najis) yang melekat pada badan jenazah termasuk mengeluarkan kotoran dari
perutnya dengan menekan pelan-pelan pada perutnya dan pinggulnya agak dibuka
sedikit kemudian dibersihkan pada dubur jenazah tersebut. Sebaiknya dalam
membersihkan kotoran menggunakan kain pelapis.
8. Menyiramkan air ke
seluruh tubuh dimulai dari kepala, kemudian di sabun dan di siram lagi sampai
bersih.
9. Diwudukan dan terakhir
disiram dengan air yang dicampur dengan kapur barus, daun bidara atau lainnya
yang berbau harum guna mengawetkan kulit dan menjauhkan serangga yang akan
mengganggunya.
10. Rambut jenazah hendaknya
dihanduki agar cepat kering dan tidak terlampaui membasahi kain kafan serta
disisir kemudian diikatkan (jika rambutnya panjang).
B. Tata cara mengkafani jenazah
Kewajiban setelah memandikan jenazah adalah mengkapani (membungkusnya)
dengan kain yang berwarna putih. Kain kafan yang digunakan untuk mengkafani
dibeli dari harta peninggalan orang yang meninggal (jenazah). Jika hartanya
habis, kain kafan menjadi tanggung jawab orang yang menanggung belanjanya
ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung juga tidak mampu, maka kaum
muslimin yang mampu wajib menyediakan kain kafan tersebut.
Adapun syarat untuk kain yang dijadikan sebagai kain kafan bagi jenazah
adalah sebagai berikut:
1. Baik, bersih, dan
menutupi seluruh tubuh
2. Berwarna putih
3. Tidak terlampau mahal
harganya
4. Kering dan berminyak
wangi
5. Tiga lipatan bagi
laki-laki dan lima lipatan bagi wanita.
Adapun praktik dalam mengkafani
jenazah yang umum dilakukan oleh kaum muslimin di tengah-tengah masyarakat
adalah sebagai berikut:
1. Mula-mula hamparkan
tikar, lalu diatasnya bentangkan 7 utas tali untuk posisi mengikat ujung
kepala, leher, dada, pinggul, lutut, mata kaki, dan ujung kaki.
2. Diatas tali tersebut
hamparkan kain kafan itu sehelai –sehelai dan ditaburkan diatas tiap-tiap lapis
itu harum-haruman seperti kapur barus dan sebagainya, kemudian jenazah
diletakan di atas hamparan kain tersebut. Kedua tangannya diletakan di atas
dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri.
3. Tempelkan kapas
secukupnya pada bagian muka jenazah, leher, pusarnya, kelaminnya atau
tempat-tempat lain yang dipandang perlu.
4. Setelah itu, balutkan
kain kafannya dengan rapi, lalu diikatkan talinya (tali wangsul) yang sudah
dipasang sebelumnya.
5. Tertib.
C. Tata cara menyalatkan jenazah
Salat jenazah adalah salat yang dikerjakan sebanyak empat kali takbir dalam
rangka mendo’akan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan
ini ialah yang telah dimandikan dan dikafani.
Adapun mengenai tata cara menyalatkan jenazah sebagai berikut:
1. Imam menghadap disebelah
kepala jenazah bila jenazah laki-laki dan menghadap kearah perut bila jenazah
perempuan, makmum usakan lebih dari satu saf.
2. Syarat orang yang akan
melaksanakan salat jenazah adalah menutup aurat, suci dari hadas dan najis
serta menghadap kiblat
3. Jenazah telah dimandikan
dan dikafani
4. Letak jenazah di depan
orang yang menyalatkan kecuali pada salat gaib
Rukun salat jenazah sebagai berikut:
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
4. Takbir empat kali
5. Membaca salawat Nabi
6 Mendoakan jenazah
7. Memberi salam.
Adapun tata cara pelaksanaan salat jenazah sebagai berikut:
1. Niat
2. Takbiratul ihram pertama
dilanjutkan membaca surat al-Fatihah
3. Takbir yang kedua
dilanjutkan membaca salawat Nabi
4. Takbir yang ketiga
dilanjutkan membaca doa jenazah
5. Takbir yang keempat
dilanjutkan membaca doa
D. Tata cara menguburkan jenazah
Setelah selesai menyalatkan, maka hal terakhir adalah menguburkan jenazah,
adapun tata cara penguburan tersebut adalah:
1. Tanah yang sudah
ditentukan digali sesuai ukuran badan jenazah dengan lubang setinggi orang yang
ditambah setengah lengan dan lebarnya kira-kira satu meter.
2. Setelah sampai ditempat
pemakaman jenazah dimasukan kedalam liang lahat dengan posisi miring dan
menghadap kiblat. Pada saat meletakan jenazah hendaknya membaca:
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى سُنَّةِ
رَسُوْلِ اللهِ
Artinya, “Dengan nama Allah
dan di atas petunjuk Rasulullah”
3. Tali-tali pengikat kain
kafan dilepas, pipi kanan dan ujung kaki ditempelkan pada tanah. Setelah itu
jenazah ditutup dengan papan kayu atau bambu, di atasnya ditimbun dengan tanah
sampai galian liang kubur itu rata. Tinggikan dari tanah biasa sekitar satu
jengkal dan di atas kepala diberi tanda batu nisan
4. Setelah selesai
menguburkan dianjurkan berdoa, mendoakan dan memohon ampunan untuk jenazah.
Tata karma yang sebaiknya dilakukan ketika akan menguburkan jenazah antara
lain:
1. Mengiringi jenazah dengan
diam sambil berdoa
2. Tidak turut mengiringi,
kecuali jika memungkinkan bagi perempuan
3. Membaca salam ketika
memasuki pemakaman
4. Tidak duduk hingga
jenazah diletakan
5. Orang yang turun ke
liang kubur bukan orang yang berhadas besar
6. Tidak duduk di atas kubur
7. Tidak berjalan-jalan di
atas kubur.
Komentar
Posting Komentar